Bahwa dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, perlu menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umumini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2014.
Dalam Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Ketua KPU dan Anggota KPU.
2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yaitu Anggota KPU yang membidangi divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga, Sekjen KPU, Kepala Biro Sekjen KPU, Inspektur Sekjen KPU.
3. Atasan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi adalah Sekjen KPU.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Wakil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabat yang ditetapkan pada masing-masing Biro dan Inspektorat pada Sekjen KPU.
6. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bagian pada Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.
- Lampiran 2 Halaman